Blora, BLORANEWS – Seno Margo Utomo menanggapi santai laporan dugaan pencemaran nama baik, Fitnah serta pelanggaran UU ITE oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Dwi Edy Setyawan.
Ia mengaku pihaknya sudah siap dengan laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini hal biasa. Sudah jadi risiko seorang aktivis anti korupsi.
“Sebelumnya saya sudah sering menerima ancaman. Sifatnya fisik. Seperti diajak berkelahi atau diancam bunuh,” tegasnya.
Dia menambahkan, kita hidup di negara hukum. Dan aktivitas gerakan anti korupsi dirinya dan teman-teman PKN sesuai UU dan hukum positif yang berlaku di negara ini.
“Kami siap dengan laporan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Dwi Edy Setyawan melaporkan Seno Margo Utomo ke Polres Blora. Mantan Anggota DPRD Blora ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Fitnah serta pelanggaran UU ITE.
Seno Margo Utomo dilaporkan pada Senin (29/8/2022) kemarin. Sesuai dengan surat tanda terima laporan pengaduan bernomor STTLP/213/VIII/2022/Jateng/Res Blora. Menurut Dwi Edy Setyawan, ASN PMD, apa yang dilakukan Seno Margo Utomo telah merugikan dirinya beserta lembaga pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Blora. (*)