Blora, BLORANEWS – Kabupaten Blora terbebas dari pemusnahan sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Mengingat sudah banyak sapi yang sembuh dari penyakit menular ini.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setiap hewan ternak yang positif PMK dan dilakukan pemusnahan paksa dan akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 10 juta per sapi dari pemerintah.
“Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM yaitu sebesar Rp 10 juta per sapi,” kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers Kamis (23/6) lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora, Gundala Wejasena menegaskan, untuk Kbaupaten Blora tidak mungkin ada pemusnahan sapi yang terkena PMK. Apalagi saat ini sudah ada sekitar 1.500 sapi yang suspek PMK.
“Bukan sapi yang mati, tapi dimusnahkan. Sapi hidup di musnahkan. Kalau secara internasional PMK, Sapi yang sakit langsung di musnahkan,” terangnya.
Untuk Kabupaten Blora, sekarang sudah ada 1.500 suspek PMK. Sapi yang sembuh juga sudah banyak.
“Tidak mungkin dimusnahkan. Peternak lebih memilih diobati. Kecuali daerah yang terisolir. Blora tidak mungkin,” tegasnya. (sub)