fbpx

KUASA HUKUM SETIYADJI: PELANTIKAN PAW DARWANTO TAK SESUAI ATURAN

Pergantian Antar Waktu (PAW) Setiyadji Setiyawidjaya kepada Darwanto dari Partai Gerindra telah dilaksanakan, Kamis (9/6) lalu. Dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, M Dasum. 
Pelantikan PAW anggota DPRD, Setiyadji Setiyawidjaya kepada Darwamto.

Blora, BLORANEWS – Pergantian Antar Waktu (PAW) Setiyadji Setiyawidjaya kepada Darwanto dari Partai Gerindra telah dilaksanakan, Kamis (9/6) lalu. Dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, M Dasum. 

Kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro dan Rahmad Arif Setia Pamungkas menilai bahwa pelantikan tersebut melanggar hukum dan membodohi masyarakat. 

“Pergantian antar waktu tersebut telah membodohi masyarakat dan telah melanggar konstitusi dikarenakan pelantikan tersebut masih dalam tenggang waktu upaya hukum banding. Bahwa sebagai warga negara yang taat hukum seharusnya untuk menghormati proses hukum, pergantian antar waktu tersebut ditunda dulu menunggu adanya inkraht perkara tersebut,” terangnya dalam pres release, Jum’at (10/6). 

Diketahui sebelum terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Setiyadji Setiyawidjaya tertanggal 28 Desember 2021 yang dijadikan acuan Ketua DPRD melaksanakan pelantikan PAW, Setiyadji Setiyawidjaya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor 1092/Pdt.SusParpol/2021/PN.JKT.SEL atas pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra dan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Blora dengan register perkara nomor 1/Pdt.G/2022/PN.Bla atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut, yang mana kedua perkara tersebut masih berstatus a quo. 

“Perbuatan Ketua DPRD Blora menyalahi dan tidak mentaati aturan hukum seolah-seolah sebagai penguasa ingin bertindak semaunya sendiri menganggap hukum adalah miliknya sendiri. Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Blora lupa yang mana kedudukan semua orang di mata hukum adalah sama. Tidak ada diskriminasi,” ujar Farid. 

Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, putusan pengadilan negeri adalah putusan pertama dan terakhir.

Darwanto mengaku, sesuai surat dari Majlis Kehormatan Partai Gerindra, sudah tidak ada sengketa partai politik. Sebab sengketa telah diselesaikan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Blora, Slamet mengatakan bahwa pelantikan PAW berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah. Pihaknya juga menghormati pendapat dari pihak Setiyadji. 

“Saya menghormati apa yan menjadi pernyataan dari pihak Setiyadji sebagai hak berpendapat. Fakta hukumnya pelantikan paw kemarin berdasarkan keputusan gubernur jawa tengah tentang PAW, sehingga bagi pihak yang merasa dirugikan dipersilahkan menempuh prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (Jam).