Semarang, BLORANEWS – Isak tangis mewarnai sidang lanjutan dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/5) kemarin. Yaitu saat mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dihadirkan dalam persidangan dan ditanya soal keluarga.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono kemarin, beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas. Isak tangis pecah lantaran terdakwa ditanya soal keluarga. Tepatnya pukul 14.38 WIB. Salah satunya yang masih menjadi tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak.
Mendengar itu, tangis langsung pecah. Bahkan beberapa kali terdakwa mengusap air mata. Sampai majlis hakim memberikan air untuk diminum serta menawarkan apakah di sekors atau dilanjutkan.
“Iya (Jadi tulang punggung keluarga, red). Masih Kuliah,” jawabnya sambil menyeka air mata.
Dalam sidang ke-22 ini, dirinya dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. Sementara Ubaydillah Rouf dan Teguh menjadi saksi. Sidang digelar dari pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui bersama, Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sub)