TODANAN, BLORANEWS – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto memastikan pagelaran musik dalam acara halal bihalal di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang berujung kericuhan ilegal. Tak berijin. Sehingga jelas-jelas melanggar aturan.
“Ijin keramaian tidak ada dari kepolisian. Baik Polsek maupun Polres Blora. Sehingga kami melakukan penyidikan dan proses ungkap kasus tersebut. Sebab pertunjukan ini tanpa ijin dari kepolisian,” ucap Setiyanto di Mapolres Blora, Selasa (10/5).
Saat ini berbagai pihak telah dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Desa, panitia penyelenggara dan lainnya. Total ada 5 orang.
“Pasal yang dilanggar soal ijin pasal 501 KUHP dan penganiayaan pasal 351 KUHP,” terangnya.
Untuk anggota yang sempat menjadi korban, kondisinya sudah kembali kerja. Sudah baik. Lukanya juga tidak terlalu serius.
“Saat itu dari Polsek sedang patroli. Sehingga anggota memantau situasi. Total ada sekitar 10 anggota,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Blora, Jais mengaku, kericuhan di desanya terjadi dalam acara halal bi halal. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun ada anggota yang terkena batu dan lecet sedikit.
“Kejadian itu saat lagu terakhir. Mau selesai,” jelasnya saat itu.
Menurutnya, acara itu memang tidak ada ijinnya. Karena pihak kepolisian tidak mengeluarkan ijin keramaian. Saat ini beberapa warganya juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Panitia tadi sudah dimintai keterangan,” tambahnya. (Sub).