Kunduran – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah korban yang bernama Maryati, dengan alamat Dukuh Pacing Desa Klokah, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Aksi pencurian dilakukan oleh pria dengan inisial S (53) warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora pada hari Senin, 27 September 2021 silam saat situasi rumah kosong karena ditingal korban ke sawah.
Kapolsek Kunduran, Iptu Kumaidi mengungkapkan kejadian tindak pidana tersebut pada, Senin (27/9/2021) pukul 06:00 WIB korban keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Sekira pukul 09:00 WIB korban pulang dan kondisi rumah berantakan kemudian setelah di cek dalam kamar barang-barang milik korban hilang.
“Peristiwa mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya berupa satu unit Hand Phone merk Oppo warna biru, satu buah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,” ungkap Iptu Kumaidi, Kamis (14/4).
Akhirnya, Petugas gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Kunduran Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, (53) warga kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Rabu, (13/4/2022) malam.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kapolsek. (Jam).