Blora – Pengurus Cabang PGRI Se-Kabupaten Blora menemukan banyak kejanggalan dalam mutasi kepala sekolah tanggal 16 Februari 2022 kemarin. Hal ini berdasar Surat Keputusan Bupati Nomor 820.5/32/KEPEG/2022. Temuan tersebut dibeberkan saat audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora belum lama ini.
Ketua PGRI Kabupaten Blora, Sintong Joko Kusworo menerangkan, ada beberapa temuan kejanggalan tentang pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek, red) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Pertama, banyak para Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Blora tidak dimintai data apa pun terkait proses mutasi, padahal yang mengetahui tentang kinerja Kepala Sekolah tiap harinya di wilayah Kecamatan adalah Korwil.
Kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dan jajaran didalamnya menyatakan tidak tahu tentang proses mutasi tersebut, yang semestinya hierarki mutasi bagi Guru termasuk Kepsek di lingkungan Dindik merupakan lingkup bidang tugasnya.
Temuan lainnya adalah dasar-dasar mutasi yang tidak proporsional. Di mana, banyak kepsek dengan profesionalitas dan kompetensi tinggi di mutasi keluar Kecamatan. Bahkan ditempatkan di pelosok.
Selain itu, dasar mutasi dalam rangka penyegaran pegawai para kepala sekolah dengan tingkat profesionalitas dan kompetensinya tinggi bahkan PDLT-nya baik di mutasi ke Kecamatan lain, bahkan di tempatkan di pelosok.
“Apabila dasar mutasi karena hukuman/kena disiplin pegawai, tidak ada mekanisme yang dilakukan untuk kepsek yang terindikasi melanggar disiplin pegawai, akan tetapi yang terjadi langsung mutasi,” terangnya.
Ada juga kepala sekolah memimpin di SD dengan siswa yang banyak (di atas 300 orang), bisa membawa prestasi sekolah baik akademis maupun non akademis mulai dari Tingkat Kecamatan bahkan sampai Internasional, menjadi rujukannya sekolah-sekolah di sekitarnya malah di mutasi di luar Kecamatan. Tepatnya dipelosok dengan siswa di bawah 75 orang. Bila ditempuh perjalanan sejauh kurang lebih 100 km PP.
Sintong juga membeberakan, bahwa ada kepala sekolah baru dan mendapat tempat strategis, padahal kemampuannya belum teruji. Namun kepala sekolah yang senior dan mumpuni harus tersingkir di pinggiran tempatnya.
“Ada juga, kepala sekolah yang di mutasi keluar kecamatan lain dan ditempatkan di pelosok, padahal mereka menjadi rujukan dari sekolah sekolah sekitarnya,” tegasnya.
Menurutnya, ada beberapa kepala sekolah yang juga Ketua Organisasi Profesi dalam hal ini PGRI Cabang di mutasi/ditempatkan di luar Cabang lain. Bahkan dipelosok penempatannya. Sedangkan di wilayah kecamatannya juga masih ada yang kosong. Ditambah, ada kepala sekolah terhitung 1 Maret 2022 sudah purna di mutasi.
“Apa dasar yang kuat untuk me-mutasi, dari sisi sebagai supervisor sudah tidak memungkinkan lagi melaksanakan fungsinya, mengingat waktu yang sangat singkat. Dari sisi sebagai manajerial malah merusak tatanan sekolah baru yang di tempati,” imbuhnya.
Selain itu, ada juga Guru yang sudah meninggal mendapat undangan dari BKD. Ada kepala sekolah yang sekolahnya dimerger karena tidak punya murid di mutasi ke sekolah yang banyak siswanya. (sub).