Kradenan – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kradenan menyita dua gelondong kayu jati dari hasil pembalakan liar. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RPH Ngantepan BKPH Getas KPH Ngawi di jalan turut tanah Dukuh Gunungan, Desa Megeri, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jum’at (8/4) dini hari.
Kapolsek Kradenan, AKP Lilik Eko Sukaryono mengungkapkan perkara peristiwa tindak pidana mengangkut kayu tanpa disertai surat keterangan sahnya. Dua orang dilaporkan, yaitu Kuat (53), warga Ds. Tempuran, Kec. Paron, Ngawi dan Andik (26), warga Dk. Jetak, Ds. Selopuro, Kec. Pitu, Kab. Ngawi.
“Saudara Kuat berhasil diamankan. Saudara Andik berhasil melarikan diri. Tersangka yang berhasil diamankan petugas perhutani Ngawi selanjutnya diserahkan kepada Petugas Polsek Kradenan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kedua terlapor diketahui sedang membawa kayu jati hasil menebang tanpa seizin di hutan dengan menggunakan sepeda motor. Petugas atau mantri perhutani saat sedang operasi mengetahui aksi tersebut kemudian memberhentikannya dan mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sebuah Spm Honda Supra Fit, sebuah Spm Honda Grand dan dua gelondong kayu jati. Akibat kejadian ini Perhutani Ngawi mengalami kerugian Rp 625.000,” terangnya. (Jam).