Blora – Rekonstruksi Pembunuhan digelar Senin, (8/3) siang. Tepatnya di Lokalisasi Nglebok, Desa Nglebok, Kecamatan Cepu. Dalam rekontruksi ini memperagakan belasan adegan.
Mulai awal telfon, percekcokan, perkelahian di dalam gubuk tengah sawah, proses pembunuhan, pembuangan jenazah di tengah lahan sawah hingga akhir.
Dalam rekontruksi yang diperagakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan dua pukulan batu yang diambil di gubuq tengah sawah.
“Tak pukul dua kali. Batu saya ambil dengan kaki sambil menindih korban,” terang Nurhadi saat rekontruksi.
Rekontruksi ini juga membuat puluhan warga berdatangan ingin menyaksikan proses rekontruksi. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Rekontruksi diikuti oleh pelaku, para saksi, TNI/Polri dan lainnya.
Sebelumnya, Aparat kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan Sudar warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora kemarin. Pelaku berinisial N, warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pelaku diamankan petugas gabungan Selasa, 22 Pebruari 2022 saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan, pembunuhan ini berawal dari laporan warga pada Rabu, 16 Pebruari 2022 lalu. “Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora,” kata Kapolres Blora.
Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora. Hasilnya, korban bernama Sudar, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku. Serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
Untuk Honda Beat milik korban yang di bawa pelaku di kubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.
“Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” tambahnya. (Sub)