Blora – Kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Blora ditertibkan petugas. Selain itu, penertiban digelar terhadap pemilik pengusaha angkutan, perusahan serta para supir kendaraan berat seperti truk tangka dan truk dump.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto mengatakan, pelanggar ODOL (Over Dimension Over Loading) atau muatan dimensi berlebih di jalan sangat berbahaya terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana juga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
“Bersama dengan Dinas Perhubungan Blora telah kita sosialisasikan penindakan ODOL harapannya para pemilik usaha angkutan ataupun perusahaan tidak melanggar ODOL,” jelas Kasat Lantas, Rabu (09/02).
Selain itu, Kanit Kamsel Ipda Sigit Hari Wibowo saat memimpin operasi gabungan Satlantas dengan Dishub Blora menyambangi beberapa perusahaan dan para supir truk di Kabupaten Blora.
Polisi tidak menemukan pelanggaran dari pelaku usaha dan supir saat operasi baik over dimensi dan over load. Namun tetap diimbau demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Jangan sampai kejadian laka lantas fatal yang terjadi di luar Blora terjadi di wilayah kita. Untuk itu mari kita antisipasi bersama dengan disiplin berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas.
Operasi dilakukan sesuai dengan pasal 227 dan 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Petugas juga mengingtkan kepada seluruh pengusaha dan supir truk untuk tetap mengindahkan prokes mengingat omicron mulai marak. (Jam).