Retribusi Daerah Elektronik (e-RetDa) adalah layanan yang di sediakan oleh Pemerintah Kabupaten Blora untuk melayani pemesanan, pendataan, penetapan dan pembayaran retribusi pada obyek-obyek tertentu.
Dengan tujuan memudahkan pelayanan retribusi, menjangkau masyarakat luas, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi, sehingga dapat tercipta layanan publik sektor pendapatan daerah dari retribusi yang unggul dan baik.
Diambil dari situs resmi e-RetDa Kabupaten Blora, menyediakan beberapa layanan diantaranya, Persampahan Dan Kebersihan, Penyedotan Kakus, Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Retribusi Terminal, Ijin Trayek, Pelayanan Kesehatan sampai Izin Penjualan Minuman Beralkohol.
1. PENYEDOTAN KAKUS
Penyedotan Kakus merupakan salah satu layanan jasa dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora yang dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup.
2. PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
Pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3. PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Dengan nama retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dipungut retribusi, atas pelayanan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten. Subyek retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaman mayat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. RETRIBUSI TERMINAL
Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
5. IJIN TRAYEK
Pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah Daerah.
6. KEKAYAAN DAERAH
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.
7. IZIN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Situs e-RetDa tidak menampilkan deskripsi pada pelayanan ini. Tertera pelayanan Retribusi Pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Penjualan Pada Hotel Bintang. Penjualan Pada Bar, Klub malam, Café. Penjualan Pada Restoran. Daftar Ulang.
8. TEMPAT REKREASI
Pembayaran atas pelayanan rekreasi dan pariwisata yang disediakan, dimiliki dan/ataudikelola oleh Pemerintah Daerah.
9. TERA DAN TERA ULANG
Pelayanan atas tanda uji pada alat ukur dan pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
10. LAPANGAN OLAHRAGA
Pembayaran atas pelayanan Lapangan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11. LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP
Laboratorium lingkungan merupakan pelayanan pengujian sampel yang diselenggarakan oleh unit kerja pada Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup.
12. LABORATORIUM KESEHATAN
Laboratorium Kesehatan terdapat pelayanan Pemeriksaan Kimia Klinik dan Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat.
13. RPH & PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Rumah potong hewan termasuk Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan, Rumah Potong Hewan dan Retribusi Oksigen Hewan.
14. MENARA TELEKOMUNIKASI
Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Sebagai informasi, System e-RetDa dapat dilaksanakan kapanpun dan dimanapun selama ada akses internet, dan untuk pembayaran Wajib Retribusi dapat membayar melalui Bank Persepsi, ATM, e-Banking, m-Banking, e-Wallet, dan gerai pembayaran.
Pembayaran melalui QRIS atau kode QR yang distandarisasi oleh Bank Indonesia, dengan teknologi ini bagi pemilik e-Wallet seperti GoPay, Dana, Ovo, Link Aja dan lain-lain bisa melakukan pembayaran secara langsung menggunakan QRIS.
Redaksi.