Blora- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Ubaydillah Rouf ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit KPR BPD Bank Jateng.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga itu terlibat kasus korupsi ini sebagai penggarap proyek perumahan.
“UR selain menjadi ASN, perannya dalam korupsi ini ialah sebagai direktur perusahaan swasta yang menggarap proyek perumahan,” ucapnya, dikutip dari rmol.id Senin (27/12).
Diketahui, Ubaydillah Rouf merupakan PNS Pemkab Blora Golongan III/d. Hari ini Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar).
Selain Ubaydillah, dua tersngka lain yang ditetapkan ialah mantan Kepala Cabang Bank Jateng Blora, Rudatin Pamungkas dan Direktur Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono. Akibat tindak pidana korupsi yang mereka lakukan, diketahui kerugian yang dialami negara mencapai Rp 115 miliar.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, jumlahnya mencapai RP 115 miliar,” ucap Cahyono.
Dalam kasus ini, ketiganya terjerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lis)