fbpx

BERIKUT RINCIAN RAPERDA TAHUN 2022 YANG AKAN DISUSUN DAN DIBAHAS

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora dan Pemkab Blora selain menyetujui dua Raperda juga menenetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022, di Gedung DPRD Blora.
Illustrasi.

Blora – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora dan Pemkab Blora selain menyetujui dua Raperda juga menenetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022, di Gedung DPRD Blora.

Juru bicara dari DPRD Kabupaten Blora, Aditya Candra merinci beberapa Raperda yang akan disusun dan dibahas di tahun 2022 mendatang.

“Raperda yang kita susun dan kita bahas pada tahun 2022 sebanyak 13 Raperda dan 3 Raperda kumulatif terbuka, terdiri dari Raperda inisatif DPRD berjumlah lima, usulan Pemkab Blora berjumlah 8, Raperda kumulatif terbuka berjumlah 3,” rincinya, Kamis (23/12).

Raperda usulan DPRD meliputi, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bangunan Gedung, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian usulan Pemkab Blora yakni, Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 6 tahun 2018 tentang Pemetaan perumahan dan kawasan permukiman. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah.

Berikutnya, Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Penanggulangan Penyakit Menular. Terakhir, Pesantren.

Sedangkan Raperda kumulatif terbuka yakni, Akibat Putusan Mahkamah Agung, Penataan Kecamatan/Penataan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Jam).