Semarang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora dari Rp1.894.000 naik Rp10.196 menjadi Rp1.904.196 tahun 2022.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (Susu) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%,” jelas Ganjar, Selasa (30/11).
Perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Tertanggal (30/11) Pemprov mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.
“Surat Edaran tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tambah Ganjar.
Diketahui, dari Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng tahun 2022, UMK tertinggi adalah di Kota Semarang Rp 2.835.021,29 dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17. (jam).