Blora – Tersangka dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi akhirnya ditahan meski sebelumnya dibantarkan lantaran sakit.
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Muhammad Adung mengatakan Kejaksaan Negeri Blora melakukan tahap 2 untuk perkara tindak pidana dugaan pungli pasar cepu yang pada hari ini hadir secara sukarela tersangka atas nama Sarmidi bersama pengacaranya.
“Datang sekitar jam 08.30 WIB. bersama pengacaranya,” ucapnya pada Bloranews.com saat mengantar Sarmidi di Rutan Blora, Selasa (12/10).
Adung mengungkapkan setelah dilakukan proses tahap 2 ke penuntut umum akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan untuk penahanan dari jaksa penuntut umum. Yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Pada kesempatan kali ini juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Sekarang lagi screening kesehatan di dalam rutan Blora,” ungkapnya.
Adung menambahkan rencana pelimpahan akan dilakukan segera agar perkara lebih cepat selesai.
“Secepatnya kita limpahkan supaya tidak berlarut-larut, sehingga penyelesaian untuk perkara ini lebih cepat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu akhirnya dilakukan penahanan. Mereka adalah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi, Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Blora, Warso, dan mantan Kepala UPT Pasar Cepu, Sofaat (Sudah Pensiun- red). (spt)