fbpx

TERTANGKAP BASAH MENCURI, SATU PELAKU BERHASIL KABUR

TERTANGKAP BASAH MENCURI, SATU PELAKU BERHASIL KABUR
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Cepu – Seorang pencuri tertangkap basah mengambil dompet seorang pedagang di toko milik Siti Nur Koniah (41) Jl. Vyatra Kampung Sidoarjo RT 02 RW 02 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Selasa (03/08) sekitar pukul 11.15 WIB.

Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana mengungkapkan pelaku bernama Agus Mukiyat bersama seorang kawannya berpura – pura membeli bawang merah. Kemudian ketika korban lengah, mereka mengambil dompet yang berada di atas meja.

“Saat korban melayani pembeli, yakni pelaku bersama seorang kawannya yang berpura – pura membeli bawang merah, saat masih melayani pembeli lain di dalam toko. Korban mengetahui pelaku dan kawannya masuk ke tempat tas milik korban, melihat tas miliknya yang awalnya ditaruh di atas meja sudah tidak ada/hilang, lalu korban meneriaki pelaku tersebut,” ungkapnya.

Agus juga menerangkan bahwa saat itu pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang itu berusaha melarikan diri dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Seorang pelaku diamankan, tetapi kawannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti : Tas warna hitam bertuliskan MJL (Mai Jie Lie), Uang tunai sebesar Rp. 12.000.000,- dan STNK sepeda motor Honda Vario 150 Nopol : L-4315-AS warna Coklat tahun 2016 No. Rangka: MH1KF1110GK614981, No. Mesin: KF11E161587.

“Setelah dilakukan introgasi, tersangka Agus Mukiyat mengakui telah mengambil tas milik korban tanpa ijin. Selain di tempat tersebut, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di Toko Ban Sumber Berkah Jl. Giyanti No. 26 Kampung Baru Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, dompet milik pelaku berisi jimat-jimat. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Spt)