fbpx

BEREDAR INTRUKSI BUPATI GERAKAN “BLORA DI RUMAH SAJA”, SEKDA : ITU MASIH DRAFT

BEREDAR INTRUKSI BUPATI GERAKAN “BLORA DI RUMAH SAJA”, SEKDA : ITU MASIH DRAFT
Surat Edaran Intruksi Bupati gerakan "Blora di Rumah Saja"

Blora – Beredar sebuah surat intruksi Bupati Blora tentang pelaksanaan gerakan “Blora di Rumah Saja” di berbagai media sosial. Surat itu dalam rangka memutus transmisi dan menekan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang meningkat tajam di Kabupaten Blora.

Bupati Blora Arief rohman melalui akun media sosialnya turut mengkomentari dokumen tersebut.

“Dokumen tidak resmi, tidak ada teken saya, darimana itu” komentar akun Ariefrohman838.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa hingga RT/RW, serta kepada pelaku usaha di Kabupaten Blora.

Berikut isi surat tersebut;

KESATU

Menghimbau pegawai/warga masyarakat di lingkungannya untuk

menerapkan Gerakan “Blora di Rumah Saja” dengan tinggal di

rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar

lingkungan numah/kediaman/tempat tinggal masing-masing besok pada:

– MALAM MINGGU (hari Sabtu pukul 18.00 s/d hari Minggu 06.00 WIB)

– MALAM SENIN (hari Minggu pukul 18.00 s/d hari Senin 06.00 WIB).

KEDUA

Gerakan “Blora di Rumah Saja” sebagaimana dimaksud diktum KESATU

dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang

terkat dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan

keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

KETIGA

Gerakan “Blora di Rumah Saja sebagaimana dimaksud diktum KESATU

termasuk di dalamnya penutupan kegiatan car free day, penutupan jalan,

mall, toko serta kegatan lain yang memunculkan kerumunan.

KEEMPAT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Polres Blora dan Kodim 0721 Blora untuk :

a. melakukan penutupan jalan toko/mall/restoran/rumah makan dansejenisnya dan kegiatan car ree day:

b. melakukan kegiatan penindakan terhadap warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diktum KESATU.

KELIMA 

Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 26 Juni 2021.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi ketika dikonfirmasi membenarkan surat tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa surat itu masih dalam bentuk draft. 

“Itu masih draft. Monggo, ditunggu saja informasinya,” jawabnya singkat, Jumat (18/06).

Hal ini juga dibenarkan oleh Bupati Blora, Arief Rohman saat dikonfirmasi.

“Masih draft usulan, masih dikaji,” jawab Bupati melalui pesan whatsapp. (Jay)