fbpx

UANG DISITA, KASUS DUGAAN KORUPSI PASAR INDUK CEPU DAN KUNKER TETAP BERLANJUT

KEJARI BLORA AKAN UMUMKAN PENETAPAN TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU BESOK
Kantor Kejaksaan Negeri Blora

Blora – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menyita uang dari hasil korupsi pungutan liar pasar induk Cepu dan kunjungan kerja (kunker) DPRD Blora. Uang sebanyak Rp 1,5 miliar itu disita dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora sebagai barang bukti. Minggu, (06/06).

Meski demikian, Mohammad Adung, Kasi Intel Kejari Blora menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tetap berlanjut. Selain itu juga terjadi pergantian pejabat di bagian yang menangani kasus ini.

“Masalahnya Kasi Pidsus (Pidana Khusus) kan baru, jadi kan perpindahan pejabat baru ke pejabat lama tidak ketemu. Pada saat pergantian pidsus, gak ketemu kedua orang ini. Mas Rendy (Kasi Pidus lama) sudah berangkat duluan ke Bantul, sedangkan pak Adnan (pejabat baru) masih di Kalimantan. (Pejabat) yang baru kan mempelajari lagi kasus itu. Makanya serah terima gak ada, hanya pelantikan saja. Tapi pak Adnan katanya sudah telfon-telfonan sama mas Rendy. Kalau menjelaskan lewat telepon kan beda, tidak seperti ketemu atau tatap muka yang bisa menunjukkan ini itu,” terangnya, Selasa (02/06).

Adung menambahkan bahwa pihaknya menunggu intruksi dari pimpinan. Tak hanya itu, pihaknya juga masih mencari tenaga ahli untuk menyelesaikan kedua kasus tersebut.

“Penyidikan sudah selesai sebenarnya, kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan sana (Kejaksaan Agung). Penyelesaian masalahnya seperti apa gitu karena berkaitan dengan ketua partai politik, ada peraturannya sendiri. Semua SOPnya sama kok di seluruh Indonesia kalau yang berkaitan dengan kepala daerah atau ketua partai politik. Kita juga masih nyari tenaga ahli administrasi, soalnya masalah administrasi keuangan kan agak susah,” jelasnya.

Selain menerapkan kehati-hatian, pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka dari kedua kasus tersebut.

“Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan perkara ini, ini prinsip kehati-hatian kami jangan sampai menyalahi aturan lainnya. Kalau sudah rilis, nanti kita kabari,” pungkasnya. (Jay)