Blora –Polres Blora mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang pembelian lahan tambang. Saat ini keduanya meringkuk di tahanan Polres Blora.
Kapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim AKB Setiyanto menjelaskan, dua tersangka sudah diamakan di Mapolres Blora.
“Pertama orang lamongan berinisial “K” dan berdomisili di Padangan Bojonegoro. Sementara tersangka kedua orang Jepara berinisial “S”,” ungkapnya saat ditemui Bloranews.com di kantornya, Rabu (02/06)
Setiyanto mengatakan, tersangka S diamankan dulu, kemudian K diamankan pada Jumat kemarin.
“Pengakuan tersangka uang sudah habis untuk mengurus ijin tambang dari Kabupaten hingga kementerian. Tapi belum berhasil,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, kejadian ini bermula pada tahun 2017 yang kemudian dilaporkan pada 2018. Sementara penahanan diakukan 2021 kemarin.
“Korban ini mau ijin pengadaan tambang di Rembang. Belum berhasil. Termasuk pembukaan lahan tambang dan pembelian lahan. Ngakunya sudah sampai sana (kementerian, red),” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun Bloranews.com, K dan S sendiri dijadikan Tersangka dalam perkara terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang pembelian tahan tambang senilai Rp 1.803.000.000,- yang terjadi pada Rabu, tanggal 18 Oktober 2018 di sebuah warung kopi di Taman Tirtonadi Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora. (Jyk)