Cepu- Tiga pelaku pengeroyokan di wilayah Cepu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora, sementara dua pelaku lainnya masih buron. Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/04) sekitar pukul 01.30 WIB di Angkringan Cimot depan SMA PGRI 3 Cepu.
Ketiganya adalah MS (23) warga Desa Tembeling RT 01 RW 01 Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, HP (18) warga Dukuh Caper RT 01 RW 01 Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, dan RA (19) warga Balun Sambongrejo RT 01 RW 15 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu, Blora.
Sementara dua yang kabur HMT (23) warga Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, dan FZN (19) warga Desa Ngasinan Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Korban sendiri bernama Sigenang Suliwangi (20th) warga Desa Gagakan RT 3 / RW 01, Kecamatan Sambong, Blora.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana mengungkapkan, MS dan teman-temanya tiba-tiba mendatangi korban dan bertanya dengan nada tinggi. Emosi karena tak dijawab korban akhirnya mereka mengeroyok korban dengan menendang tubuh korban secara bertubi-tubi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian wajah atau muka, kepala bagian atas, pelipis kanan dan kiri, dada kanan dan kiri terasa sakit, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” terangnya.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Cepu, IPDA Imam Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku.
“Dua pelaku lain HMT dan FZN masih buron mas,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku MS ternyata juga pernah melakukan penganiayaan di angkringan Cinta Jalan Surabaya Kelurahan Cepu, Blora pada tanggal 2 Januari 2020 dan tanggal 8 Agustus 2020 di depan Warung Mbok Limbuk Jalan Tuk Buntung Cepu, Blora.
“Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Jyk)