Blora – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut menyebutkan jenis Limbah Batu Bara yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) tidak masuk kategori Limbah B3, yakni limbah yang dihasilkan dari selain fasilitas Stoker Boiler dan Tungku Industri.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Sugiyono mengatakan bahwa di Kabupaten Blora ada potensi timbulan FABA yang dihasilkan oleh PT Gendhis Multi Manis (GMM). Hal ini diungkapkannya setelah pada 7 April lalu melakukan monitoring ke PT GMM untuk cek lokasi dan sistem Boiler yang digunakan.
“Bahwa hasil monitoring, PT. GMM tidak menggunakan Stocker Boiler maupun Tungku Industri, tetapi menggunakan sistem Fluidized Bed Boiler. Jadi bisa dikatakan kalau Limbah FABA yang dihasilkan oleh PT. GMM termasuk kategori Limbah Non B3,” terang Sugiyono.
Meski termasuk kategori Limbah Non B3, lanjut Sugiyono, PT. GMM harus tetap memenuhi standar pengelolaan dan persyaratan teknis yang sudah ditetapkan. Pihaknya akan selalu memantau pengelolaan dan pemanfaatan FABA tersebut, baik dari penghasil maupun pihak pemanfaat agar tetap melakukan perlindungan lingkungan.
“Limbah Non B3 FABA yang dihasilkan oleh PT. GMM bisa dimanfaatkan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk yang sudah ditetapkan dan baku mutu lingkungan hidup,” pungkasnya. (Spt)