fbpx

PWI JATENG SIAPKAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI ANGGOTA

PWI JATENG SIAPKAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI ANGGOTA
Ketua PWI Jateng, Amir Mahmud bersama Bupati Blora, Arief Rohman.

Blora – Ketua Lembaga Advokasi Wartawan (LAW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir siap memberikan pendampingan kepada anggotanya bilamana tersandung masalah hukum dalam pemberitaan.

 

PWI JATENG SIAPKAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI ANGGOTA
Ketua PWI Jateng, Amir Mahmud bersama Bupati Blora, Arief Rohman.

 

“Kami akan mengawal anggota PWI yang tersandung masalah hukum dari pemberitaan yang ditulisnya. Tapi, sebelumnya kami juga akan memastikan itu memang benar anggota kami atau tidak,” ucap Zainal Petir ketika menghadiri acara Pergantian Antar Waktu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora Tahun 2019-2022 di ruang pertemuan Setda Blora, Sabtu (13/03).

Menurutnya, wartawan disarankan bekerja pada perusahaan media yang sudah memiliki Badan Hukum (BH)/Nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

“Perusahaan medianya usahakan sudah berbadan hukum, karena itu juga sudah disebutkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika belum punya (BH) atau masih berupa blog, bisa dikategorikan pegiat sosial media. Malah bisa dijerat UU ITE,” tegas Zainal.

Dirinya mencontohkan kasus beberapa waktu lalu dari berbagai daerah yang pernah ditanganinya.

“Contoh kasus yang pernah kami tangani, wartawan meliput di suatu daerah dihadang dan dirampas peralatannya oleh oknum. Meski tidak sampai melukai, namun menghalang-halangi tugas wartawan saja bisa dipidanakan dengan menggunakan UU Pers,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Jateng Amir Machmud menekankan kepada wartawan dalam bertugas agar mengedepankan asas moralitas dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Selain menerapkan KEJ dalam menulis berita, wartawan juga harus mengedepankan asas moralitas serta pentingnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagai kontrol sosial yang sehat,” terang Amir Machmud. (Jay)