Jakarta – Bawaslu Kabupaten Blora diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mulyowati melalui kuasanya Pujianto.
Perkara dengan nomor 26-PKE-DKPP/I/2021 ini pihak pengadu, Mulyowati. Sedangkan pihak teradu dari Bawaslu Blora adalah Ketua dan empat anggota, yakni Lulus Mariyonan, Sugie Rusyono, Anny Aisyah, Achmad Rozak, dan Andyka Fuad Ibrahim.
Pihak Pengadu menilai para Teradu telah salah mengambil keputusan dalam menindaklanjuti laporan terkait penyalahgunaan APBD untuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Bupati Blora dan netralitas sejumlah ASN. Menurutnya, keputusan yang diambil Bawaslu Blora cenderung berat sebelah, tidak netral dan menjatuhkan kehormatan Bupati Blora serta sang istri yang menjadi Calon Bupati Blora di Pilkada 2020.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dilaksanakan oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/2/2021) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.
Dalam agenda sidang ini untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif Ma’ruf selaku Plt. Sekretaris DKPP, dikutip dari laman resmi www.dkpp.go.id.
Arif menambahkan, sidang kode etik DKPP ini bersifat terbuka dan untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, DKPP memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. (Jay)