fbpx

AUDIENSI PMII TOLAK UU CIPTA KERJA, KAMI TAK BUTUH JANJI YANG TAK TEREALISASI

Aktifis PMII Blora saat Aksi.
Aktifis PMII Blora datangi DPRD Blora untuk lakukan audiensi penolakan UU Cipta kerja.

Blora – Pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) Kabupaten Blora lakukan audiensi ke DPRD Blora dalam rangka turut menolak UU Cipta kerja.

 

Aktifis PMII Blora datangi DPRD Blora untuk lakukan audiensi penolakan UU Cipta kerja.
Aktifis PMII Blora datangi DPRD Blora untuk lakukan audiensi penolakan UU Cipta kerja.

 

Sekitar 20 aktivis PMII diterima oleh 4 anggota DPRD Blora yaitu Ahmad Labib Hilmy (Ketua komisi D), Supardi (Komisi A), Sakijan (Wakil Pimpinan dewan) dan Santoso Budi Susetyo (anggota komisi A). (14/10))

Dalam audiensi tersebut, PMII Bermaksud menitipkan Aspirasi ke DPRD Kabupaten Blora untuk menyampaikan ke DPR RI.

Ahmad Labib Hilmi mengatakan, secara kelembagaan DPRD Blora belum menerima draf UU tersebut.

“Kami belum menerima draf UU Cipta kerja,”. ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Blora, Alfian Efsndi mengatakan maksud kedatangannya untuk menyuarakan kepada DPRD Blora untuk turut mendesak DPR RI menolak UU Cipta kerja.

“Kami telah melakukan kajian secara mendalam terkait hal tersebut. Bahwa PMII dalam audiensi ini bertujuan untuk membawa aspirasi masyarakat dan menuntut DPRD Blora untuk mendukung aspirasi rakyat dan menolak omnibus law cipta kerja,” Ungkapnya.

Dalam audiensi, para aktivis PMII menyoroti beberapa hal antara lain, terkait upah minimum, Pemutusan hubungan kerja dan potensi diskriminasi terhadap buruh.

“Dalam undang undang cipta kerja memberi kekuasaan besar terhadap Perusahaan, sehingga berpotensi besar akan mendiskriminasi terhadap pekerja/buruh,” tutur Imanan, Sekretaris PMII Blora.

Sodikin, Peserta audiensi mengatakan bahwa akan terus berikhtiar untuk menyuarakan suara rakyat. 

“Kami akan berikhtiar untuk ditampung di gedung DPR RI, saya ingin menegaskan kami tak butuh janji yang tak terealisasi kami butuh bukti, dengan cara dengarkan aspirasi rakyat, bebaskan rakyat dari regulasi yang menjerat dan menindas, kami menilai justru UU ini berpotensi bikin Hiper regulasi,”. Ungkapnya lantang. 

Supardi, Ketua komisi A mengatakan akan menampung aspirasi PC PMII Blora.

“Kesepakatan akan kami teruskan atau menindaklanjuti dengan undang-undang ini,”kata Supardi. (Jyk)