fbpx

BAWASLU TERTIBKAN RIBUAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Sejumlah petugas Menertibakan APK di Kecamatan Ngawen
Sejumlah petugas Menertibakan APK di Kecamatan Ngawen

Blora Ribuan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) disapu bersih Satpol PP Kabupaten Blora bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora. Sapu bersih APK/BK ini dilaksanakan  secara serentak di 16 kecamatan se- Blora, Jumat, (25/09).

 

Sejumlah petugas Menertibakan APK di Kecamatan Ngawen
Sejumlah petugas Menertibakan APK di Kecamatan Ngawen.

 

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan penertiban APK dianggap melanggar aturan, karena telah dipasang sebelum masa kampanye.

“Pemasangan APK adalah salah satu bentuk kampanye, sedangkan masa kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU, sehingga perlu ditertibkan”, ujarnya. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, selain pelanggaran karena belum memasuki masa kampanye, ada beberapa APK yang ditertibkan karena melanggar Surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 273/334/2020 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye Dan Lokasi Yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. 

“Sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu, kami  mengirimkan surat himbauan kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri APK yang terpasang, dan apabila ditemukan APK yang masih terpasang, maka kami akan menertibkan bersama Satpol PP”, imbuhnya.

Lulus menambahkan, Pengaturan APK sifatnya limitatif, yang berarti APK paslon difasilitasi KPU dan dapat dilakukan penambahan oleh calon yang jumlah dan tempatnya diatur dalam peraturan KPU.

“Untuk pemasangan di tempat pribadi, harus ada pernyataan tertulis bermaterai dari pemilik. Jadi, APK boleh dipasang di lahan milik pribadi, asalkan tidak melanggar larangan konten, lokus dan tidak melebihi jumlah yang diperbolehkan”, pungkasnya. 

Hingga Jumat Pukul 15.00 wib Bawaslu Blora telah menertibkan ribuan APK di beberapa kecamatan antara lain di Kecamatan Kradenan 1.482, Kedungtuban 348, Sambong 518, Jiken 280, Bogorejo 649, Blora 842, Ngawen 171, Kunduran : 419, Todanan 206. (Jyk)