fbpx

KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES KEBONREJO DITAHAN

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Mantan Kepala Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Sumadi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Blora. (04/08).

Penahanan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka yang telah dinyatakan P21. Untuk selanjutnya dilakaukan penahaman selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko mengungkapkan, selama penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan. Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dan sudah diputuskan, tersangka Sumadi selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Selama Penyidikan, tersangka ini memang tidak ditahan. Kerugiaan Negara Rp 279.763.198. Namun Untuk Kejaksaan Negeri Blora memutuskan tersangka untuk tetap ditahan,” ucapnya.

Untuk saat ini sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Blora selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.

“Ini tadi pelimpahan tahap kedua. Jadwal sidang ini masih menyusun dakwaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit 1 Polres Blora, Ipda Suhari mengaku, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana keuangan Desa Kebonrejo tahun 2018 hingga 2019. 

Uangnya sendiri digunakan untuk maju dalam Pilkades 2019 lalu. Namun dalam kontestasi pemilihan tersebut yang bersangkutan kalah. Dan hingga saat ini juga belum dikembalikan.

“Modusnya, tersangka mengambil uang yang sudah dalam rekening desa. Sebesar Rp 279.763.198. Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat diambil lagi. Uang tersebut juga tidak dikembalikan lagi,” ucapnya.

Sugiyanto, selaku kuasa hukum tersangka, mengaku perjalanan kasus ini sebenarnya sudah lama. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 akhir.

“Sebelum lebaran sudah mulai memeriksakan sebagai tersangka. Mau ditahan, tapi kami mengajukan penangguhan penahanan. Akhirnya diterima, dan ini pelimpahan berkas ke kejaksaan. Selanjutnya dilakukan penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, masih menurutnya, dari awal klienya memang tidak ditahan. Alasannya kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan kabur.

“Terkait masalah ini, saya tetap akan memperjuangkan hak-hak klien saya. Ada memang yang diakui uang itu digunakan dan dinikmati, ada yang tidak,” pungkasnya. (Jyk)