Blora- Menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Tunjungan, Yasir (48), kepada Dinas kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, terkait adanya aktivitas penggalian liar benda cagar budaya di daerahnya.
Tak menunggu waktu lama petugas dari bidang kebudayaan Dinporabudpar segera bergerak cepat dengan meninjau lokasi yang diduga sedang ada aktivitas penggalian liar yang bertujuan mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur tersebut. Selasa (07/07).
“Aktivitas tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, dimana kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ungkap Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji melalui Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan, Eka Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan saat di lokasi pihaknya menjumpai sekitar 50 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor.
Bahkan dijumpai pula puluhan lubang bekas galian serta tulang-tulang yang berserakan. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tunjungan, untuk segera mengirim beberapa personel ke TKP.
“Karena jumlah personel yang terbatas, hanya 18 pelaku yang bisa diamankan ke polsek Tunjungan beserta 12 alat metal detektor serta beberapa hasil penggalian. Para pelaku disinyalir merupakan warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora,” imbuhnya.
Selanjutnya, dari 18 pelaku tersebut mendapatkan pembinaan dari Polsek dan Dinporabudpar tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya, dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut untuk kemudian mereka dilepaskan.
“Untuk memberikan efek jera, 12 alat metal detektor sementara ditahan di Polsek Tunjungan. Setelah Kepala Desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak polsek Tunjungan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan petugas cagar budaya Dinporabudpar Blora, saat ini Kabupaten Blora disinyalir menjadi sasaran para pencari harta karun melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16 kecamatan di Blora. Kebanyakan pelaku dari luar Blora. (jyk)