Blora- Kepala Kantor Kemenag Blora, Suhadi, menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M maka disampaikan bahwa jumlah jamaah calon haji asal Blora yang telah melunasi biaya tahun penyelenggaraan 1441 H sebanyak 617 orang.
“Jamaah calon haji yang telah melunasi biaya tahun ini menjadi jamaah calon haji yang akan berangkat pada penyelenggaraan tahun 1442 H atau 2021 M (tahun depan). Setoran pelunasan biaya perjalanan haji pada penyelenggaraan tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ucap Suhadi. Senin (15/06).
Lebih lanjut, Suhadi menambahkan terkit nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sebagaimana dimaksud tersebut akan diberikan penuh oleh BPKH kepada semua jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/ 2020 M paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama pada pemberangkatan haji tahun depan, 1442 H/ 2021 M.
“Semua passport jamaah calon haji, passport semua petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU tahun 1441 H / 2020 M tahun ini, akan dikembalikan ke pemilik masing-masing. Informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan seksi haji Kantor Kemenag Kabupaten Blora saat jam kerja,” pungkasnya. (jyk)