fbpx

KPM BEBAS MENENTUKAN KOMODITAS YANG DIBUTUHKAN SESUAI KEBUTUHAN

Bantuan sembako 2020
Bantuan sembako 2020

Blora – Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.

 

Bantuan sembako 2020
Bantuan sembako 2020

 

Di Kabupaten Blora, KPM (Keluarga Penerima  Manfaat) menerima bantuan melalui E-Warung dengan komoditas yang telah ditentukan dengan paket (Beras, telur, kacang).

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora Ahmad Labib Hilmy, menjelaskan bahwa KPM boleh belanja di E-Warung dimana saja dan tidak ditentukan, karena kebutuhan masing-masing KPM berbeda. 

“Penerima manfaat boleh belanja dimana saja asalkan dia mampu memenuhi kebutuhan KPM, jadi itupun harus sesuai tidak bisa ditentukan karena kebutuhan KPM berbeda-beda di tiap daerah. Kaitanya paket item, di Pedum tidak ada paket yang mengharuskan point a,b,c ada beberapa pilihan yang intinya bahwa E-Warung menyediakan sesuai kebutuhan KPM, sesuai kebutuhan KPM di desa tersebut, bahwa setiap bulan bisa berubah tidak hanya itu-itu saja, contoh di daerah KPM sudah banyak beras sudah panen raya tidak mungkin dikasih beras, mungkin bisa diganti item lain.” Jelasnya.

Selanjutnya, terkait kontrak antara E-Warung dan Suplayer barang kebutuhan berupa paketan yang akan didistribusikan ke KPM, hal tersebut tidak dibenarkan karena dalam Pedum tidak diperbolehkan E-Warung memaketkan komoditas yang akan didistribusikan.

“E-Warung berhak menentukan siapun, mau menyetok  dari manapun boleh, yang penting E-Warung terjamin komoditasnya bahwa barang yang dibutuhkan KPM ada, tidak ada urusanya perjanjian kontrak, mau belanja kemana saja boleh tidak ada kontrak-kontrakan. Dalam perjanjian kontrak ada paketannya itu yang salah, kalau tidak ada paketanya monggo tidak apa-apa artinya mampu menyediakan kebutuhan KPM kalau pointnya ada seperti itu boleh saja. Paketan itu tidak ada dipedum,” jelasnya.

Terkait E-Warung yang telah melakukan perjanjian dengan suplayer untuk membeli barang paketan yang akan didistribusikan, Labib mengatakan jika hal tersebut bukan ranah komisi D. 

“Ini bukan ranah saya, ranah saya ketika BPNT tidak sesuai kami komisi D akan bertindak karena sebagai mitra jangan sampai kita dibilang melakukan pembiaraan” tegasnya.

Terkait kondisi di lapangan yang amburadul labib mengatakan akan mulai dari awal.

“Mulai dari awal istilahnya pondok abtadiul imla’ karena pedum baru saya ketahui awal juni baru kemarin padahal pedoman umum keluar bulan Desember harusnya Januari saya sudah dapat info Pedum itu, kenapa harus sampai bulan April dikeluarkan,” pungkasnya. (jyk)