Ngawen- Yesi Deswita Sultanika (19), perempuan warga Desa Ngrambitan Kecamatan Japah, Blora harus meregang nyawa tersengat aliran listrik di warung milik Suwaji, warga Desa Berbak kecamatan Ngawen, Blora.
Diketahui, peristiwa naas tersebut terjadi Selasa (02/06) sekitar pukul 20.30 WIB malam tadi. Awalnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama enam saksi sedang ngopi dan minum alkohol jenis arak di warung milik Mbah Modin (nama panggilan) di Dusun Njombok Desa Bogowanti Kecamatan Ngawen, Blora.
Selanjutnya korban saling curhat dengan saksi, Sumini Alis Umi Tanasi (17) terkait masalah laki-laki, yang intinya korban merasa kecewa terhadap laki-laki tersebut dan saksi berusaha menasehatinya.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB korban bersama para saksi menuju ke SPBU Ngawen untuk menemui pacar korban. Korban dan saksi (Sumini Alis Umi Tanasi) dibonceng saksi lainya, Juned (19). Namun di tengah perjalanan, tepatnya di depan warung milik Suwaji, saksi (Sumini Alis Umi Tanasi) menangis mau turun dari motor.
Di sini korban dan saksi (Sumini Alis Umi Tanasi) terlibat cek cok dan sempat dilerai saksi lainnya namun tak dihiraukan lantaran berada dalam kondisi mabuk. Mereka berdua menuju ke samping kiri warung, tidak lama kemudian terdengar suara ‘Brak’.
Mendengar suara tersebut, kemudian para saksi menuju suara tersebut untuk menolong korban dan saksi (Sumini Alis Umi Tanasi) yang tak sadarkan diri dan membawa mereka berdua ke Puskesmas Ngawen.
Setelah dilakukan pemerikaan oleh tim medis korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah dilakukan introgasi pada saksi saksi bahwa pada saat saksi sunda, saksi yusuf, saksi zeki, saksi Neko pada saat menolong korban dan saksi (Sumini Alis Umi Tanasi) keduanya dalam keadaan terjatuh tidak sadar diri, kemudian para saksi pada saat menolong mereka berdua merasa tersengat aliran listrik dan sampai terpental.
Benar saja, bahwa pemilik warung pada tahun 2019 pernah menjadi korban pencurian beberapa kali selanjutnya untuk mengantisipasi hal tersebut pemilik warung memasang arus listrik dengan tujuan agar tidak terjadi pencurian di warungnya.
Pada bulan April 2020 pemilik warung memasang arus listrik dengan cara menghubungkan pada kawat bendrat yang diikatkan pada dinding dinding yang ditutup dengan seng.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis dari Puskesmas Ngawen, korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik dan pada diri korban terdapat luka pada jempol kaki kanan bekas sengatan arus listrik, luka lecet pada jari-jari kaki kanan, luka lebam pada pelipis kanan, luka lecet pada bibir bawah,” terang Kapolsek Ngawen, Iptu Sunarto. (spt)