Blora – Menanggapi pernyataan bupati Blora terkait bantuan sosial dari pusat (Bantuan dari Presiden dan Kemensos), bersumber dari data BPS. Kepala BPS Blora Heru Prasetyo membenarkan hal tersebut, Namun data yang dimaksud adalah data hasil PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2015.
“Bahwa terkait pernyataan bapak Bupati yg disampaikan pada saat konpers hari Senin, 11 Mei 2020 bahwa bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah kepada masyarakat adalah sumbernya adalah dari BPS itu ada benarnya. Namun data yang dimaksud adalah data hasil PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2015 yang lalu.” jelasnya.
Beliau menambahkan, jika saat itu (2015) data PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) diserahkan TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) untuk diolah lintas kementerian, BPS sebagai asisten fasilitator dan Pengumpul data dari FKP (Forum komunikasi Publik) yang terdiri dari Kades, Perangkat desa, RT, RW dan tokoh masyarakat. Karena sesuai undang-undang no 16 tahun 1997 BPS tidak mempunyai kewenangan untuk menyajikan data individu termasuk data Keluarga yang layak mendapatkan bantuan.
“Pada saat itu data by name by address hasil PBDT tersebut diserahkan kepada TNP2K untuk diolah oleh lintas Kementrian/Lembaga dan diumumkan oleh TNP2K. Untuk diketahui bahwa pada saat itu BPS hanya bertugas sebagai pengumpul data yang menghasilkan 4 decil keluarga dengan kemampuan ekonomi terbawah (40 %), dan sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 1997 BPS tidak mempunyai kewenangan untuk menyajikan data individu termasuk data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang layak mendapatkan bantuan.” Tambahnya.
Semenjak 2015 hingga saat ini BPS tidak lagi mendapatkan tugas untuk melakukan updating/survey kemiskinan mikro, Sedangkan data kemiskinan yang setiap tahun dirilis BPS sampai tingkat Kabupaten adalah data kemiskinan Makro yang bersumber pada Survey Sosial Ekonomi Nasional.
“Dan semenjak tahun 2015 sampai sekarang BPS tidak lagi atau belum diberikan tugas oleh pemerintah untuk melaksanakan updating/survey terkait kemiskinan mikro (termasuk pada saat pandemi covid19 ini). Sedangkan data kemiskinan yang setiap tahun direlease oleh BPS sampai tingkat kabupaten adalah data kemiskinan makro yang bersumber dari Susenas (Survey Sosial Ekonomi Nasional) dimana hanya menyajikan prosentase orang miskin secara agregat, bukan by name by address. (kondisi bulan Maret).” Pungkas Heru. (Jyk)