fbpx

DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK CEGAH COVID-19, BEGINI MEKANISMENYA

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengeluarkan surat bernomor: 440/1115/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 serta Pembentukan Posko di Desa. Surat tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Blora, Komang Gede Irawadi tersebut ditujukan kepada para Camat se- Kabupaten Blora.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pada bagian lampiran surat tersebut, Pemkab menjelaskan tentang mekanisme penganggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui Dana Desa. Terkait langkah ini, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Diantaranya:

  1. Bagi Desa yang sudah menganggarkan Bidang Pembangunan Desa untuk kegiatan pengadaan Sarana Prasarana Kesehatan dan/atau Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk kegiatan PHBS pada APBDes tahun 2020 dapat dilakukan refokusing untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

  1. Bagi Desa yang belum sama sekali menganggarkan, dapat melakukan review APBDes tahun 2020 untuk meninjau kembali kegiatan-kegiatan yang kurang mendesak untuk dialihkan kepada kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 (berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

  1. Refokusing dan review APBDes 2020 dilaksanakan melalui pembahasan atau musyawarah terbatas dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan tokoh masyarakat, dan Dinas Kesehatan/Puskesmas setempat.

  1. Pada desa-desa yang masuk wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa melalui pengalihan menjadi Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Kriteria KLB diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (arf)