Blora- Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengeluarkan surat bernomor: 440/1115/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 serta Pembentukan Posko di Desa. Surat tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Blora, Komang Gede Irawadi tersebut ditujukan kepada para Camat se- Kabupaten Blora.
Pada bagian lampiran surat tersebut, Pemkab menjelaskan tentang mekanisme penganggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui Dana Desa. Terkait langkah ini, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Diantaranya:
-
Bagi Desa yang sudah menganggarkan Bidang Pembangunan Desa untuk kegiatan pengadaan Sarana Prasarana Kesehatan dan/atau Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk kegiatan PHBS pada APBDes tahun 2020 dapat dilakukan refokusing untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
-
Bagi Desa yang belum sama sekali menganggarkan, dapat melakukan review APBDes tahun 2020 untuk meninjau kembali kegiatan-kegiatan yang kurang mendesak untuk dialihkan kepada kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 (berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
-
Refokusing dan review APBDes 2020 dilaksanakan melalui pembahasan atau musyawarah terbatas dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan tokoh masyarakat, dan Dinas Kesehatan/Puskesmas setempat.
-
Pada desa-desa yang masuk wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa melalui pengalihan menjadi Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Kriteria KLB diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (arf)