Blora- Dinas Pendidikan Kabupaten Blora akhirnya mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menunda pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Tak hanya itu, diberlakukan pula penyelenggaraan Kegiatan Belajar di rumah selama 14 hari, mulai tanggal 16 Maret mendatang. Kebijakan ini diputuskan menyusul keluarnya surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora nomor: 440/1088/2020 hari ini, Minggu (15/03).
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Hendi Purnomo menyampaikan 4 poin peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19 di lingkungan dinas terkait.
Pertama, pelaksanaan UAS/PAS SD dan Pra US SMP ditunda untuk waktu yang belum ditentukan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Kedua, peserta didik melakukan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, dengan pembelajaran online melalui portal belajar.kemdikbud.go.id
Bapak/ibu guru memberikan tugas bagi peserta didik, melaksanakan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar dan untuk menjaga kebersihan di lingkungan sekolah.
Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan Blora mengimbau kepada orang tua/wali murid supaya ikut berpartisipasi dalam pengawasan kepada putra-putrinya selama kegiatan belajar di rumah. (arf)