Blora- Terdakwa kasus dugaan pemotongan dana pemerintah pada program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018, Wahyu Agustini, akhirnya batal banding dan menerima vonis yang dijatuhkan sebelumnya, yakni 4 tahun penjara, Kamis (05/03).
“Sudah dapat info dari suaminya. Kami tidak ajukan banding karena klien kami menerima. Secara pribadi, sebagai kuasa hukum kami sebenarnya ingin mencari keadilan,” kata Kuasa Hukum Wahyu Agustini, Saeful Anwar kepada wartawan.
Sebelunya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Kepada Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora tersebut.
Majelis menilai Wahyu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
“Seharusnya mengajukan upaya hukum. Namun, semua itu kewenangan klien kami. Mengingat dalam dakwaan jaksa tak sesuai dengan nilai potongan. Selisihnya ada Rp 100 juta-an. Karena kasus itu tak diaudit BPK, melainkan cuma diaudit internal kejaksaan,” pungkasnya. (arf)