fbpx

3 BULAN DIPROSES, KASUS PERSELINGKUHAN OKNUM PNS PEMKAB BLORA JALAN DI TEMPAT

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Penanganan dugaan perselingkuhan oknum PNS di lingkungan Pemkab Blora terkesan jalan di tempat. Padahal, telah dibentuk Tim Lima 3 bulan sebelumnya untuk mengusut kasus yang melibatkan oknum PNS berinisial AS dengan salah satu direktur BUMD Pemkab Blora, ER, tersebut.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

“Tidak begitu. Nanti yang mana yang duluan lebih selesai (pensiun atau sanksi). Proses ini masih berjalan. Hasilnya duluan mana kita belum tahu,” kata Kabag Hukum Sekda Blora, yang juga anggota Tim Lima, Bondan Arsiyanti.

Sebagai informasi, kasus perselingkuhan antara AS dan ER terkuak ke publik sejak Oktober 2019 lalu. Dugaan perselingkuhan ini semakin terang dengan lahirnya anak hasil hubungan gelap keduanya. AS merupakan PNS yang bekerja di Bagian Perekonomian Setda Blora.

Akhirnya, pada Desember 2019, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian membentuk Tim Lima yang terdiri atas Inspektorat, BKD, Bagian Hukum, Perekonomian dan Bagian Organisasi.

Sementara, Sekretaris BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Setda tentang hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin oleh yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan sudah mengajukan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS). Tapi sampai hari ini, disuruh nglengkapi berkas nggak balik lagi ke BKD,” katanya. (jyk)