fbpx

SENGKETA DOKUMEN APBDes PILANG BERLANJUT, KADES KEMBALI MANGKIR

Sidang ajudikasi non-litigasi terkait sengketa informasi APBDes Pilang di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jawa Tengah, di Semarang
Sidang ajudikasi non-litigasi terkait sengketa informasi APBDes Pilang di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jawa Tengah, di Semarang

Semarang- Kepala Desa (Kades) Pilang kembali mangkir dalam sidang di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jateng hari ini, Kamis (23/01). Sebelumnya, Kades tersebut juga mangkir di sidang perdana.

“(Diwakili) kuasa hukum saya, mas,” ucap Kades Pilang, Suyatno, saat dihubungi Bloranews.com melalui sambungan selular. Dalam respon singkat tersebut, Kades tidak menjelaskan alasannya tidak hadir dalam sidang tersebut.

 

Sidang ajudikasi non-litigasi terkait sengketa informasi APBDes Pilang di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jawa Tengah, di Semarang
Sidang ajudikasi non-litigasi terkait sengketa informasi APBDes Pilang di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Jawa Tengah, di Semarang

 

Sebagai informasi, warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung, Abu Ali Maskuri (36) memohon dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang tahun 2015 hingga 2018 kepada Pemdes setempat. Sayangnya, permohonan ini diacuhkan sehingga disengketakan ke KIPD Jateng.

Kuasa hukum Kades Pilang, Ayu Puspita Sari mengungkapkan, pihaknya tetap pada pendirian untuk tidak memberikan dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang tersebut.

Dalam hal ini, dirinya menggunakan SK Bupati Blora nomor 040/1108 tahun 2017 tentang Penetapan daftar informasi publik untuk klasifikasi informasi yang dikecualikan di kabupaten Blora, sebagai landasan penolakan.

Sementara, dari pihak pemohon, Abu Ali Maskuri mengaku heran dengan dasar penolakan pihak termohon. Seharusnya, secara hierarkis surat keputusan Bupati tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Saya kaget, kok SK Bupati dibawa kesini. Seharusnya kalah dengan undang-undang KIP,” ucapnya.

Sidang kedua kali ini dipimpin Majelis Ketua Handoko Agung, dengan anggota Zainal Abidin Petir dan Panitera Pengganti  Nuraini Dewi Maharani. Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembuktian. (dwi)

Verified by MonsterInsights