fbpx

UNGKER JATI, KULINER KHAS BLORA YANG HARAM DIKONSUMSI

Rois Syuriah PCNU Kabupaten Blora, KHM Ma’shum Fathoni
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Blora, KHM Ma’shum Fathoni

Blora- Kepompong ulat daun jati, yang oleh warga Blora dikenal dengan nama Ungker, hukumnya haram dikonsumsi. Hal ini jika mengacu pada pendapat mayoritas ulama dalam madzhab Imam Syafii yang dianut umat Islam di Indonesia.

 

Rois Syuriah PCNU Kabupaten Blora, KHM Ma’shum Fathoni
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Blora, KHM Ma’shum Fathoni

 

Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blora, KHM Ma’shum Fathoni mengatakan, hukum mengkonsumsi kepompong dijelaskan dalam kitab hadits Bulughul Maram karya ulama madzhab Syafii, Ibnu Hajar Al Asqalani.

“Ungker termasuk dalam kategori hasyarat (binatang melata kecil). Sama dengan semut, cacing, dan jangkrik. Hukumnya haram dikonsumsi,” tegas KHM Ma’shum Fathoni, Jumat (22/11).

Menurut Kyai Ma’shum, binatang-binatang yang termasuk dalam jenis hasyarat diharamkan karena dianggap menjijikkan. Selain kepompong, binatang seperti kecoa, semut, cacing, jangkrik, dan laba-laba termasuk dalam kategori hasyarat.

“Walaupun Ungker dianggap khas Blora, kalau haram ya tetap haram. Mungkin saja, ada pendapat berbeda di madzhab lainnya (di luar madzhab Syafii, red), kalau itu saya tidak bisa komentar,” pungkasnya.

Diketahui bersama, selama ini sajian Ungker dianggap sebagai salah satu kuliner khas Blora. Ungker bermunculan saat memasuki musim penghujan seperti sekarang ini. Kawasan Blora yang separuhnya merupakan kawasan hutan jati merupakan habitat yang cocok untuk ulat jati.

Dalam dua minggu terakhir, ungker telah bermunculan di kawasan Blora bagian selatan, tepatnya di kawasan Kecamatan Randublatung dan Jati. Warga setempat gemar mengkonsumsi ungker lantaran rasanya yang gurih dan dipercaya mengandung protein tinggi. (jyk)