Blora- Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Kabupaten Blora berencana memanggil sejumlah pihak, terkait polemik pengangkatan kakak kandung Bupati Blora sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (Perusda) Wira Usaha periode 2019-2023.
”Saya selaku ketua komisi yang membidangi ini akan memangil pihak terkait untuk klarifikasi hal ini. Bila memang ada indikasi pelangaran ya harus diluruskan,” tegas Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo, Rabu (20/11).
Menurut politisi Partai Nasdem tersebut, penjaringan calon dewan pengawas BUMD jadi kewenangan Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora sebagai ketua panitia seleksi (Pansel). Terkait kepan pemanggilan Ketua Pansel, Yuyus tidak menyebutnya secara spesifik.
“Kita lihat nanti. Kita akan koordinasikan dulu,” pungkasnya.
Polemik pengangkatan ketua Dewas Perusda Wira Usaha terjadi lantaran diduga melanggar PP no 54 tahun 2017 pasal 30. Disebutkan, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Dalam struktur Perusda Wira Usaha 2019-2023, Bupati Djoko Nugroho merupakan KPM (Kepala daerah), sedangkan kakak kandungnya Djati Walujastono menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD tersebut.
Pengangkatan Djati Walujastono tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Blora nomor: 900/1065/2019 tertanggal 18 Agustus 2019. Sebelumnya, Djati juga mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos oleh panitia seleksi pada 17 Juni 2019. (jyk)