fbpx

RATUSAN BATANG KAYU ILEGAL DIAMANKAN, PELAKU BURON

Petugas gabungan mengamankan ratusan batang kayu ilegal di Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora
Petugas gabungan mengamankan ratusan batang kayu ilegal di Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora

Blora- Ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi diamankan petugas dalam razia di Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Rabu (06/11). Sayangnya, petugas tidak berhasil menangkap pemilik kayu ilegal tersebut.

 

Petugas gabungan mengamankan ratusan batang kayu ilegal di Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora
Petugas gabungan mengamankan ratusan batang kayu ilegal di Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora

 

“Untuk pemiliknya masih kita lakukan lidik lagi. Sementara saat kita datangi orang- orangnya melarikan diri,” terang Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo di lokasi razia, seperti dikutip RMOLJateng.com.

Sebagai informasi, Desa Jatiklampok terletak di tengah hutan kawasan KPH Randublatung. Diduga, ratusan batang kayu tanpa surat tersebut, merupakan hasil tindak kejahatan ilegal loging di hutan sekitar desa ini.

“Kita mendapatkan 3 truk kayu yang semuanya belum ada surat-surat resmi. BB diamankan di 4 TKP, ada yang di pekarangan dan kandang,” imbuh Kasatreskrim.

Barang bukti berupa ratusan batang kayu yang diperoleh dalam razia yang dilaksanakan aparat Polres Blora, Perhutani, dan TNI tersebut, saat ini diamankan di Mapolres Blora. Ditaksir, nilai kayu yang berhasil diamankan mencapai Rp 75 juta.

“Iya tadi yang berhasil diamankan dari 4 lokasi. Berupa kayu yang berbentuk glondong maupun persegi. Kalau ditotal kerugiannya sekitar Rp 75.000.000,” kata Wakil ADM KPH Randublatung, Agus Kusnandar. (jyk)