Pertanyaan itu muncul setelah KPU Kabupaten Blora mengeluarkan pengumuman pada 26 Oktober 2019 lalu, mengenai penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Secara hukum, calon perseorangan diakui oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang teknisnya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 perubahan PKPU 3 Tahun 2017. Tahapan pencalonan Pilkada 2020 juga sudah muncul dalan aturan PKPU 15 Tahun 2019. Setelah itu ada Surat edaran maupun keputusan KPU sebagai turunan regulasi tersebut.
Calon independen selalu menarik untuk dibahas selain calon dari partai. Karena butuh keberanian luar biasa untuk maju lewat jalur itu. Di samping partai yang sudah memiliki jejaring kepengurusan hingga ke akar rumput. Tapi itu tidak menutup peluang calon independen, karena lagi-lagi persoalan modal ekonomi dan modal sosial menjadi salah satu indikator dalam mencalonkan diri.
Baik nyalon melalui partai atau independen sebenarnya sama-sama membutuhkan dua modal itu dan harus terpenuhi. Modal ekonomi untuk menunjang operasional sampai hari H pencoblosan bahkan setelahnya. Sosialisasi calon itu juga butuh modal, seperti hari ini di Blora sudah banyak balon yang menampakkan diri melalui berbagai kegiatan dan juga spanduk-spanduk disepanjang jalan. Sekali muncul ke permukaan, untuk sekedar di warung kopi saja juga harus mbayari untuk membangun kepercayaan masyarakat kalau calon itu kuat secara modalnya untuk nyalon.
Sedang untuk modal sosial, terkenal atau dikenal masyarakat itu sangat penting. Tidak mungkin orang nantinya milih kucing dalam karung alias tidak tau profilnya. Ini menjadi kerawanan menjelang hari H, karena modal sosial yang cekak maka politik uang bisa saja digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Jadi seorang calon atau pasangan calon harus benar-benar punya integritas untuk membangun trust atau kepercayaan publik. Sehingga basis massa pendukung meningkat dan juga tidak terbebani pendanaan yang terlalu tinggi.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari Parpol pun tidak semudah yang dibayangkan, apalagi tidak kader parpol tersebut. Perlu adanya negosiasi panjang untuk merebutnya. Sedangkan kandidat dari jalur independen mungkin jawaban bagi mereka yang kurang percaya atau jenuh terhadap kinerja partai politik. Walaupun kemenangan kandidat dari jalur independen masih sangat minim. Hal ini bisa diakibatkan dari beberapa faktor, seperti kurangnya basis massa, kesiapan dalam berkompetisi, serta minimnya pendanaan.
Saat ini juga beberapa partai politik juga sudah melakukan penjaringan calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sebut saja PDI Perjuangan dan Partai Nasdem Blora yang sudah buka pendaftaran. Bahkan yang mendaftar di partai banteng itu membludak sampai 11 orang. Semuanya jelas kepengin dapat rekomendasi partai pemenang Pemilu 2019 di Blora untuk maju ke Pilkada nanti. Sedang partai Nasdem, sampai hari ini belum tersiar kabar siapa yang mendaftar partai besutan Surya Paloh ini.
Sedangkan partai lain yang mendapatkan dukungan massa tak kalah dengan dua partai itu, seperti PKB dan Golkar juga belum memastikan mengusung siapa. Untuk PKB dimungkinkan mengusung kadernya yang saat ini menduduki Wakil Bupati.