fbpx

250 GELONDONG KAYU ILEGAL DIAMANKAN, PELAKU MASIH BURON

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo

Japah Sedikitnya 250 gelondong kayu jati tanpa dokumen yang sah,  diamankan pihak yang berwajib. Ditengarai, tiga truk kayu tersebut merupakan hasil pencurian. Hingga kini, pelaku masih dalam pencarian petugas.

 

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo

 

“Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satreskrim Polres Blora bersama Perhutani Blora bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tiga truk batang kayu jati berbagai ukuran,” terang Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utom, Minggu (30/06).

Kayu jati tersebut diamankan dari pekarangan salah satu warga di Dusun Karangori Desa Bogem Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas tidak mendapati pemilik rumah. Ditaksir, kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 50 juta.

Sementara itu Wakil ADM Perhutani Blora Agus Ramdhani menjelaskan, selama dua bulan ini terjadi sepuluh kasus pencurian kayu yang sudah ditangani. Kayu ilegal tersebut, diduga diambil dari wilayah hutan Kabupaten Blora.

“Untuk dua  bulan terakhir ini sudah sepuluh kasus yang sudah ditangani oleh perhutani Blora dan dua tersangka sudah diamankan oleh petugas,” terangnya. (jay)