Blora- Pelarian Nurhadi (41) tersangka pembobolan sebuah konter ponsel di kawasan jalan Mr Iskandar Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora akhirnya terhenti. Pria yang merupakan warga Desa Patalan RT 02 RW 04 Blora Kota ini diringkus di kompleks lokalisasi.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan tersangka Nurhadi dicokok di kompleks lokalisasi Kampung Baru, Jepon. Setelah menjalani interogasi singkat, Nurhadi akhirnya buka suara terkait nama pelaku lain.
“Tersangka Nurhadi ditangkap di kompleks lokalisasi Kampung Baru Jepon siang tadi, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari interogasi singkat, berkembang ke pelaku lain atas nama Rusiawan (34),” terang AKP Heri, Sabtu (16/03).
Ternyata, Rusiawan, yang merupakan warga Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas ini telah bersiap-siap melarikan diri ke Surakarta. Gerak cepat, aparat segera melakukan pengejaran, dan langkah ini membuahkan hasil.
“Tim kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu telah berada didalam bus jurusan Purwodadi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Blora untuk menjalani proses lebih lanjut,” tandas Kasartreskrim.
Dua Minggu Buron
Dari tangan para pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Diantaranya berupa ponsel dan uang tunai. Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan obeng milik pelaku yang tertinggal di konter lokasi kejadian.
Sebagai informasi, perburuan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan terkait aksi pencurian di konter tersebut, pada Senin (04/03) lalu. Bermula saat malam hari sebelumnya, ketika konter telah tutup, para pelaku menjalankan aksinya.
Keesokan harinya, saat pegawai hendak membuka konter tersebut, mereka menyaksikan sebuah kursi berada di atas etalase. Saat pekerja melihat langit-langit konter, ternyata plafon telah jebol. Tak hanya itu, laci kasir dan etalase dalam keadaan terbuka.
Para pekerja kemudian mengabarkan situasi itu kepada pemilik konter. Setelah pemilik memeriksa beberapa barang yang ada, mereka sadar konter itu telah disantroni pencuri. Seketika itu juga, pemilik dan pegawai melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Kendati demikian, aparat belum dapat memastikan motif pelaku melakukan tindakan tercela itu.
“Masih terus kita dalami (terkait motif pelaku, red). Ini kita lakukan penyidikan lebih mendalam,” pungkas AKP Heri. (one)