fbpx

TUNTUT PENERBITAN SHM, WARGA WONOREJO: SUDAH CUKUP DENGAN JANJI BUPATI!

Aksi Warga Cepu menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik di Jalan Nasional
Aksi Warga Cepu menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik di Jalan Nasional

Cepu- Kesabaran warga kawasan Wonorejo untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun, mencapai batasnya. Warga merasa, sejak dulu hingga kini hanya menjadi pendulang suara bagi politisi untuk memenangkan pemilu.

“Sudah cukup dengan janji Bupati. Sudah cukup dengan janji anggota DPRD di masa kampanye. Mereka hanya ingin mendapatkan suara di kampung kami, tapi tak juga bergerak membantu kami,” teriak koordinator aksi warga Wonorejo, Harpono dalam orasinya, Senin (11/03).

 

Aksi Warga Cepu menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik di Jalan Nasional
Aksi Warga Cepu menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik di Jalan Nasional

 

Ribuan warga di kawasan Wonorejo merasa telah bertahun-tahun diperalat Pemkab dan elit politik Blora. Sejak lama, warga yang telah berusaha mendapatkan SHM atas tanah yang mereka tempati, berkali-kali ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora.

“Alasannya, tanah tersebut statusnya adalah Hak dari Pemkab Blora. Karena, telah terjadi proses tukar guling antara Perhutani dengan Pemkab Blora yang proses pengajuannya dilakukan Pemkab Blora pada 1994, dan pada 1999 keluarlah SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan Wonorejo,” imbuh Harpono diamini ribuan peserta aksi.

Warga pun terkejut dengann keluarnya SK Menteri Kehutanan tersebut. Pasalnya, selama ini secara administrasi kawasan Wonorejo diakui sebagai wilayah kelurahan dibuktikan dengan diterbitkannya KTP dan KK dengan alamat serta RT, RW, layaknya sebuah pemukiman penduduk.

“Pada 2011, kami dan pihak Pemkab Blora telah membuat kesepakatan untuk membantu proses SHM. Kami semakin terkejut, ternyata pada 2013 telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Blora. Saat ini, kesabaran kami telah habis. Sudah cukup kami diperalat!,” ucapnya geram.

Merasa Dizalimi

Habis kesabaran, akhirnya warga pun turun ke jalan. Dua tuntutan mereka sampaikan, pertama meminta Bupati Blora untuk membuat Surat Keputusan yang intinya bersedia mengembalikan hak kami atas tanah yang kami tempati dengan melepaskan status hak pakai Pemkab Blora atas tanah tersebut.

“Sehingga, kami bisa mengurusi SHM!, dan tuntutan kedua, kami meminta DPRD Blora untuk turun membantu kami sebagai rakyat, dengan cara meminta kepada Bupati Blora untuk memenuhi tuntutan kami,” ucap Harpono di ujung orasinya.

Dalam tuntutan bertajuk Semar (Sebelas Maret) 113 itu, warga memberi waktu satu minggu kepada Bupati dan DPRD Blora untuk memenuhi tuntutan tersebut. Warga memastikan akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan itu tidak dipenuhi.

Aksi lanjutan tersebut meliputi, mendatangi kantor Bupati Blora dengan massa yang lebih banyak. Tak hanya itu, warga Wonorejo juga akan mengajak masyarakat Blora untuk bersama-sama mendatangi Bupati Blora. Jika tidak diindahkan, warga akan mengadu ke Presiden RI.

“Kami akan melakukan aksi di Jakarta, dan melaporkan perkara ini ke Presiden dan DPR RI untuk membantu kami sebagai rakyat yang dizalimi oleh Penguasa Blora dari periode ke periode,” pungkas Harpono.

Aksi massa yang berlangsung di perempatan lampu merah ruas jalan nasional Blora-Cepu, kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora tersebut berlangsung tertib hingga usai. (one)