fbpx

PANEN RAYA JAGUNG, KEMENTAN PERTEMUKAN PETANI DENGAN PETERNAK AYAM

Panen Raya Jagung di RPH Kalisari Jatigong Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo, Blora
Panen Raya Jagung di RPH Kalisari Jatigong Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo, Blora

Blora- Dalam puncak panen raya jagung, pemerintah mempertemukan petani jagung dengan peternak ayam. Diharapkan, hasil panen petani jagung dapat diserap serta pengusaha ternak dapat memperoleh harga yag wajar.

Kementerian Pertanian (Kementan) diwakili Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) menghadiri acara panen raya jagung di lahan hutan Perhutani RPH Kalisari Jatigong Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo, Blora, Selasa (19/02).

 

Panen Raya Jagung di RPH Kalisari Jatigong Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo, Blora
Panen Raya Jagung di RPH Kalisari Jatigong Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo, Blora

 

Dalam kesempatan itu, Dirjen PKH I Ketut Diarmita mengatakan dirinya akan mengawal dan menjembatani kerjasama pemanfaatan jagung hasil panen raya petani oleh peternak ayam, melalui peran Bulog di tengahnya.

Menurut Ketut, Kabupaten Blora merupakan salah satu sentra jagung Jawa Tengah, terbesar kedua setelah Kabupaten Grobogan. Dengan panen jagung ini, pihaknya berharap para petani dapat menyuplai kebutuhan jagung bagi peternak, di Blora maupun daerah lainnya.

“Kami berharap petani jagung dan peternak ayam mandiri dapat menikmati masa panen raya jagung saat ini melalui mekanisme distribusi dan tata niaga yang baik,” ujar Ketut.

Pertemukan Petani Jagung dengan Peternak Ayam

Lebih lanjut, Ketut juga mempertemukan langsung peternak ayam mandiri Solo dengan petani jagung Blora. Menurutnya, ini merupakan langkah konkret memberi kepastian pasar dan kerjasama penyerapan jagung antar kedua belah pihak.

Sehingga, saat panen raya seperti ini harga jagung di petani tetap terjaga, tidak turun drastis, petani untung dan peternak juga memperoleh harga yang wajar, sehingga keduanya sama-sama untung.

Dalam pertemuan tersebut, Ketut juga menjelaskan dasar aturan yang digunakan sebagai pedoman harga jagung adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Dalam Permendag ini harga pembelian jagung di tingkat petani dengan kadar air 15% sebesar Rp. 3.150/kg dan harga acuan penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak) Rp 4.000/kg.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini dilaksanakan pula penandatanganan kesepakatan kerjasama antara petani dan gabungan kelompok tani (gapoktan), para perusahaan pabrik pakan (feed meal), dan peternak ayam petelur (layer) mandiri disaksikan Satgas Pangan dan Bulog Divre Jateng. (mus)