Kota Bekasi, Jawa Barat- Pasca tewasnya Sariman (35) karyawan asal Blora lantaran masuk ke mesin penggiling, pabrik PD Laju Mandiri yang berlokasi di Kampung Cisalak RT 02 RW 04 Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantanrgebang, Kabupaten Bekasi akhirnya disegel polisi.
Garis polisi sebagai isyarat larangan melintas, dibentangkan di pintu masuk pabrik tersebut. Hingga kini, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Karyawan dan pemilik pabrik pun dicecar untuk mendapatkan informasi terkait kematian korban.
Diketahui, pabrik tersebut milik MA (49) warga Kampung Serang RT 02 RW 06 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Pria ini merupakan kelahiran Blora, 11 Agustus 1979.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengemukakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki izin operasional kegiatan pengolahan limbah plastik milik MA.
“Sekarang kita memeriksa pemilik, kita dalami apakah (tempat pengolahan limbah plastik) legal atau ilegal, tapi dugaan sementara ini tidak ada izinnya, standar ketenaga kerjaan juga tidak ada, kita akan dalami,” ucap Kompol Siswo, Jumat (18/01).
Pihaknya menegaskan, jika hasil penyudikan menunjukkan tidak adanya izin operasional dan standar kerja yang diterapkan tidak sesuai, pemilik PD Laju Mandiri bisa saja dipidana dengan merujuk pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kemungkinan pemilik bisa kita jadikan tersangka, kita dalami dulu. Sampai saat ini masih kita kembangkan, apakah nanti masuk ke tersangka atau nanti hal-hal lain yang perlu kita kembangkan,” pungkasnya. (one)