fbpx

BAWASLU PANGGIL PERANGKAT DESA YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM KAMPANYE

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan
Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono (baju putih)

Blora- Bawaslu Kabupaten Blora akhirnya memanggil oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno yang berlangsung beberapa hari yang lalu. Selain memanggil perangkat desa tersebut, Bawaslu juga meminta keterangan dari seorang saksi.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan
Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono (baju putih)

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengemukakan, dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa tersebut sedang dalam proses penanganan. Pemanggilan terlapor dan saksi hari ini, Rabu (16/01) merupakan bagian dari proses klarifikasi.

“Terkait kasus tersebut, saat ini dalam proses penanganan,” jelas Lulus di Kantor Bawaslu Blora.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono menjelaskan, kasus ini mulai bergulir sejak diregistrasi, yakni pada 14 Januari kemarin. Pihaknya terus melakukan pendalaman untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

“Proses klarifikasi dengan memanggil terlapor dan saksi telah kita lakukan. Terlapor merupakan perangkat desa. Selanjutnya akan dilakukan kajian dulu, kalau masih perlu penguatan data dan bukti, maka bisa memanggil nama-nama yang didapatkan saat klarifikasi dari terlapor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, larangan keterlibatan Perangkat Desa dalam kampanye diatur dalam UU 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 51 huruf i,  yang berbunyi Perangkat Desa dilarang Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (one)