fbpx

KRONOLOGI PENANGKAPAN KAWANAN PERAMPOK LINTAS PROVINSI

Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolres setempat
Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolres setempat

Pati- Pelarian sindikat perampok yang beraksi di rumah Harie Moeljono Wiknjo Pranoto (59) warga Desa Panjunan RT 22/33 Kecamatan/Kabupaten Pati pada 09 Januari kemarin, akhirnya terhenti. Tim Buser Polres Pati Polda Jateng membekuk para pelaku di sebuah tempat hiburan di Jakarta Barat.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada 14 Januari kemarin, aparat meringkus 6 pelaku perampokan, termasuk IS alias Imam Supriyanto (25) warga Desa Sambiroto RT 04 RW 01 Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, yang ditengarai menjadi penentu target perampokan.

 

Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolres setempat
Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolres setempat

 

Sedangkan lima pelaku lainnya adalah SL (60) asal Lawelomniamang, Kecamatan Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, SB (39) warga Desa Batu Bulan Kecamatan Babusalem, Kabupaten Aceh Tenggara, dan KW (40) asal Desa Lawesakuru Kecaamatan Lawehbulan Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian, LH (46) warga Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, RS (49) warga Desa Kowangon RT 4/6, Kecamatan/Kabupaten Sleman.

Berikut ini kronologi ditangkapnya 6 tersangka perampokan seperti disampaikan Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto di Mapolres setempat, Selasa (15/01).

(1) 7 Januari 2019, sindikat perampok menyewa sebuah kontrakan di kawasan Sragen untuk mendesain rencana perampokan. Imam Supriyanto, diduga menjadi penentu target dalam perencanaan ini.

(2) 9 Januari 2019, pukul 02.00 WIB dini hari, sindikat ini menjalankan aksinya dengan mendobrak pintu rumah korban. Korban kemudian diikat kaki dan tangannya, serta diminta menunjukkan lokasi penyimpanan uang dan perhiasan.

Korban tak mampu melakukan perlawanan lantaran diintimidasi dengan senjata api laras pendek dan senjata tajam. Dalam aksi ini, sindikat perampok berhasil membawa kabur uang dan perhiasan senilai Rp 1,3 milyar.

(3) 14 Januari 2019, Tim Buser Polres Pati Polda Jateng meringkus keenam pelaku di wilayah Tamansari Jakarta Barat. Penangkapan ini bermula dengan adanya informasi dari sumber yang tidak disebutkan namanya.

(4) 15 Januari 2019, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui sindikat ini telah menjalankan aksinya di sejumlah provinsi di tanah air. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senjata api rakitan laras pendek, senjata tajam jenis pedang, dan satu unit mobil Innova yang digunakan untuk menjalankan aksi perampokan tersebut. (imn)