Blora- Sebanyak 4 unit baliho capres dan sejumlah apk caleg yang berada di sekitar Mako Yonif 410/Alugoro ditertibkan petugas gabungan Panwaslu Kecamatan Blora Kota bersama Satpol PP. Keberadaan alat peraga kampanye (APK) ini dinilai telah melanggar aturan.
Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak Batalyon Infanteri 410 Alugoro yang merasa keberatan dengan adanya APK tersebut.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pendalaman, ternyata APK tersebut telah melanggar SK Bupati Blora No 273/543/2018 yang menyebutkan, tempat perkantoran pemerintah dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sampai radius 25 meter.
“Kami telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan (penanggung jawab APK dari tim kampanye capres terkait, red) pada 7 Januari lalu,” papar Sugie, Selasa (15/01).
Sayangnya, himbauan Bawaslu tersebut tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, dilaksanakan penertiban APK di kawasan ini. Sugie menambahkan, pihaknya memastikan tindakan tegas petugas dalam menertiban AKP tersebut telah didahului dengan tindakan pencegahan.
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan berkirim surat dan komunikasi secara langsung, namun sampai hari ini ternyata belum ditertibkan. Sehinga, terhadap pelanggaran ini Bawaslu bersikap tegas dengan menertibkannya,” pungkasnya. (spt)