fbpx

38 MOTOR DAN 2 MOBIL CURIAN DIAMANKAN APARAT, 6 TERSANGKA DIRINGKUS

AKP Heri menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan sama di sejumlah TKP
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.

Blora- Satreskrim Polres Blora mengamankan sebanyak 38 unit sepeda motor berbagai jenis, dan 2 unit mobil jenis Ayla dan Xenia hasil kejahatan. Aparat juga berhasil meringkus 6 tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo memaparkan, terungkapnya kasus kejahatan ini bermula dari penangkapan salah satu tersangka pada 11 November 2018 di sebuah rumah kos kawasan jalan Halmahera nomor 29 Kelurahan Jetis RT 04 RW 01 Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora.

“Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa ada pelaku lainnya. Berdasarkan keterangan tersangka tersebu, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lain dan penadahnya,” ungkapnya, Jumat (21/12).

 

AKP Heri menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan sama di sejumlah TKP
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.

 

AKP Heri menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan sama di sejumlah TKP. Meliputi Blora (18 TKP), Pati (10 TKP), Kudus (20 TKP), dan Bojonegoro (15 TKP). Hingga saat ini, kasus curanmor ini masih dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya.

Berikut ini, identitas keenam tersangka yang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Blora:

1.Slamet Hariyanto (45) alamat Dusun Menggung RT 07 RW 07 Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

2.Suwoto (32) alamat Dusun Undaan RT 01 RW 03 Desa Sonorejo Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa tengah.

3.Sunanto (37) alamat Dusun Ngambal Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah.

4.Sutikno (41), alamat Desa Jiken RT 05 RW 04 Kecamatan Jiken, Blora, Jawa Tengah (penadah).

5.Kristiawan (37) alamat Desa Batokan RT 07 RW 01 Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, Jawa Timur (penadah).

6.Sugito (51) alamat Desa Tamansari RT 03 RW 02 Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (penadah).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang bersama-sama mengambil barang milik orang lain secara melawan hak, dan/atau seijin pemiliknya, atau pencurian dengan pemberatan. (hud)