Blora- Bawaslu Blora menindak dua kasus dugaan pelanggaran pemilu dan telah menertibkan sebanyak 1.843 alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) hingga saat ini. Diharapkan, masyarakat juga berperan aktif dan tidak takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan memaparkan, dua kasus dugaan pelangaran pemilu terdiri atas iklan kampanye diluar jadwal yang termuat pada media daring, dan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah pada aplikasi Blora Kuncara milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora.
“Selama 90 hari memang baru dua kasus pelangaran yang ditangani oleh Bawaslu. Kami berharap, masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran pemilu. Apalagi masa kampanye dalam Pemilu 2019 cukup panjang,” himbaunya, Kamis (20/12).
Pihaknya juga mengingatkan agar ASN dan Kepala Desa benar-benar netral dan tidak memihak atau mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg atau pasangan calon. Lulus melihat gejala kesana sudah mulai nampak dan beberapa ASN telah menjadi pantauan.
Terikat APK 1.843 buah APK, Penertiban APK dan BK karena melanggar sejumlah aturan dan ketentuan yang ada. Seperti di pasang di dekat traffic light, dekat gedung pemerintah, sarana ibadah dan layanan kesehatan. Serta banyak yang di paku di pohon yang ada di turus jalan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora Sugie Rusyono mengatakan bahwa caleg paling banyak yang melanggar, banyak yang dipasang dipaku di pohon, juga stiker dan famlet yang ditempel di tembok.
“Penertiban APK sendiri Bawaslu menjadwalkan rutin setiap bulan. Sebelum penertiban, parpol sudah diberikan himbauan untuk menertiban APK atau bahan kampanye sendirinya,” tegas Sugie. (hud)